Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024
Oleh Admin | Selasa, 15 Oktober 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ibu Ika Mauluddhina, S.H., M.H. bersama para Kasi melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Melangkah menuju keadilan! Hari ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini adalah komitmen kami untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. Bersama, kita wujudkan Nganjuk yang lebih aman dan berkeadilan! #kejaringanjuk #kejaksaanRI #kejaksaanrb #jaksa_agungri #puspenkum #penkum #kejatijatim #nganjuksae @kejaksaan.ri @kejaksaanrb @kemenpanrb @jaksa_agungri @kejatijatim @kejaringanjuk @jaksapedia Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE Semangat, Amanah, Melayani

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung