PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ibu Ika Mauluddhina, S.H., M.H. bersama para Kasi melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Empokan Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Melangkah menuju keadilan! Hari ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini adalah komitmen kami untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. Bersama, kita wujudkan Nganjuk yang lebih aman dan berkeadilan! #kejaringanjuk #kejaksaanRI #kejaksaanrb #jaksa_agungri #puspenkum #penkum #kejatijatim #nganjuksae @kejaksaan.ri @kejaksaanrb @kemenpanrb @jaksa_agungri @kejatijatim @kejaringanjuk @jaksapedia Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE Semangat, Amanah, Melayani
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung