Rabu, 1 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan Tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka HENDRA WAHYU SAPUTRA, mantan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dengan mengelola sendiri anggaran pembangunan fisik desa, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark-up untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi penasihat hukum dari Yurisia Law Firm, tersangka langsung ditahan di Rutan Klas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan indikasi korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani