Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026

Sidang Tipikor Terdakwa Kepala Desa dan Bendahara Desa Banarankulon
Oleh Admin | Jumat, 18 Juli 2025

Jum’at, 18 Juli 2025

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa terdakwa atas nama M dan D, selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa Banarankulon. Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Sri Hani Susilo, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan desa yang telah merugikan keuangan negara.Terdakwa D dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidiair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp162.860.000,00 subsidiair 8 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidiair 2 bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti. Putusan ini mencerminkan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa.
 

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling