Selasa, 24 Juni 2025
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Terdakwa atas nama M dan D, selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa Banarankulon digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum dengan Jaksa Penuntut Umum, Sri Hani Susilo, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum Terdakwa Mujiono memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan pertimbangan bahwa seluruh kerugian negara sebesar Rp352.127.978,86 telah dikembalikan. Selain itu, Terdakwa juga belum pernah dihukum, menunjukkan penyesalan yang mendalam, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, pledoi untuk Terdakwa Darmaji juga menekankan permohonan keringanan hukuman dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan. Terdakwa diakui bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, dan menyatakan penyesalan yang tulus. Ia juga disebut sebagai kepala keluarga dengan satu anak yang masih bersekolah dan sangat membutuhkan peran serta kasih sayang seorang ayah. Tindakan Darmaji dinilai dilakukan tanpa niat memperkaya diri, melainkan bagian dari sistem pengelolaan keuangan desa yang tidak tertib.
Jaksa Penuntut Umum menanggapi pledoi secara lisan. Majelis Hakim menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang. Sidang ini menjadi momentum penting dalam proses hukum yang transparan, adil, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam pemidanaan.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani