Senin, 16 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. didampingi para Kasi hadir dalam Seminar Nasional dengan tema "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" menjadi ruang diskusi strategis yang mempertemukan para akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum dalam membedah secara kritis substansi Rancangan Undang-Undang KUHAP. Kegiatan ini menggali secara mendalam konsekuensi yuridis maupun sosial dari pembaruan hukum acara pidana, serta mengidentifikasi potensi solusi terhadap berbagai tantangan aktual dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya selaku Keynote Speaker, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum warisan masa lalu yang sudah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman, seperti kejahatan transnasional, kejahatan korporasi, dan perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP harus dilihat sebagai bagian penting dari reformasi hukum nasional yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, akuntabilitas, dan transparansi. Hukum acara pidana yang ideal harus membatasi kekuasaan, selaras dengan standar hukum internasional, dan mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif secara tegas dalam undang-undang. Partisipasi aktif publik dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar proses legislasi ini menghasilkan KUHAP baru yang tidak multitafsir dan berpihak pada keadilan substantif.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani