Kamis, 17 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) atas nama dua orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Iran, yakni RZA dan RE. Penyerahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan maksud untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Kedua tersangka diduga melakukan pencurian secara bersama-sama, dengan mengambil barang milik orang lain tanpa hak. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan Warga Negara Asing, guna menjamin rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani