Rabu, 21 Mei 2025
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Timur Ibnu Rudianto, S.H., M.H. didampingi Kasubsi Datun dan Kasubsi Tikum melaksanakan Pra Ekspose Legal Opinion (LO) terkait permasalahan pemasangan patok batas desa antara Desa Tempelwetan, Kecamatan Loceret, dan Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendapat hukum tertulis atas permintaan Pemerintah Kabupaten Nganjuk guna menyelesaikan perbedaan persepsi batas wilayah desa yang berpotensi menimbulkan sengketa administratif dan sosial.
Dalam kegiatan ini, Tim Jaksa Pengacara Negara menyampaikan analisis yuridis berdasarkan dokumen hukum yang ada, seperti Sertifikat Hak Milik, SPPT, dan peta hasil verifikasi BIG. Diharapkan melalui pendapat hukum ini, Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan penetapan batas desa secara tepat, sah secara hukum, dan mendorong penyelesaian secara musyawarah antar pihak yang bersengketa.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani