PERS RILIS PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN RUTAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh Admin | Senin, 09 Desember 2024
Senin, 9 Desember 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., didampingi Para Kasi melaksanakan Pers Rilis terkait penahanan terhadap tersangka M selaku Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Adapun M menjadi Tersangka karena telah menyalahgunakan dana desa berdasarkan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Tersangka M telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 09 Desember 2024 s.d. 28 Desember 2024. Tersangka M diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani