Selasa, 30 September 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. menerima pemaparan Permohonan Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/LO) dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk terkait Raperda Desa dan Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Nganjuk. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Harijani, S.H., M.Si., selaku Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, ditegaskan bahwa penyusunan Raperda perlu menjaga keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, konsistensi istilah hukum, serta memberikan dasar yang kokoh bagi tata kelola pemerintahan desa dan penyelenggaraan perparkiran di daerah.
Dalam tanggapannya, Ibu Kajari menekankan bahwa setiap Raperda harus disusun dengan cermat agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Langkah Pemkab Nganjuk yang mengajukan permohonan LO dinilai strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar kuat secara legal, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang bermanfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani