Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 13 Juni 2026

Penyerahan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Terpidana An Mujiono Kepada Kas Desa Banarankulon
Oleh Admin | Rabu, 13 Agustus 2025

Rabu, 13 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 telah menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh delapan rupiah) ke Rekening Kas Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, yang merupakan pembayaran Uang Pengganti atas kerugaian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang dilakukan oleh terpidana MUJIONO Bin WARSONO (Alm).

Pengembalian uang pengganti ke Rekening Kas Desa Banarankulon ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakilkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana MUJIONO Bin WARSONO (Alm) telah membayar lunas uang pengganti sebagaimana dalam putusan pengadilan dan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngajuk, Dr. Ika Mauludiina, S.H., M.H., CSSL., mengapresiasi langkah terpidana dalam mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan pembayaran denda yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya. Apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayara uang pengganti, maka Kejaksaan akan melakukan pelacakan aset untuk mecari harta milik terpidana dan tidak segan-segan menyita harta/aset tersebut guna membayar uang pengganti yang belum dilunasi.

Adapun kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352.127.978,86 meliputi 19 (sembilan belas) kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume serta dalam pelaksanan dan pengelolaan anggarannya dikerjakan sendiri oleh MUJIONO Bin WARSONO (Alm) selaku Ke

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling