Kamis, 31 Juli 2025
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait Pemasangan Patok Batas antara Desa Tempelwetan dan Desa Ngrawan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Pendapat hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang pertimbangan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan.
????️ Melalui pemberian LO ini, Kejaksaan mendukung upaya penyelesaian batas wilayah desa secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku, guna menghindari potensi konflik dan memperkuat kepastian hukum di tingkat pemerintahan desa.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani