Jum’at, 18 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Proses Penilaian Barang Rampasan Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah final. Kegiatan ini melibatkan tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun yang bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari barang rampasan yang akan dilelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penilaian barang rampasan ini menjadi tahapan penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana. Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen melaksanakan setiap proses hukum dengan profesional, termasuk memastikan seluruh barang rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal demi pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani