Rabu, 8 April 2026
Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan putusan perkara pengelolaan APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024 telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun demikian, Terpidana dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp978.794.459,00 yang telah dilunasi sebelum pembacaan tuntutan. Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
penkum
kejatijatim
nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani