Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 04 Mei 2026

Pengadilan Tipikor Surabaya Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara dalam Perkara Pengelolaan APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024
Oleh Admin | Rabu, 08 April 2026

Rabu, 8 April 2026

Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan putusan perkara pengelolaan APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024 telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun demikian, Terpidana dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp978.794.459,00 yang telah dilunasi sebelum pembacaan tuntutan. Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
penkum
kejatijatim
nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani
 

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling