Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 13 Juni 2026

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali digelar dengan sidang lanjutan terdakwa atas nama M dan D, selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa Banarankulon, dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran desa
Oleh Admin | Rabu, 07 Mei 2025

Jum’at, 7 Mei 2025

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali digelar dengan sidang lanjutan terdakwa atas nama M dan D, selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa Banarankulon, dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Yan Aswari, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Nganjuk dan Fatmaul Yasyak, S.H. selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka D selaku Bendahara Desa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp162.860.000,00. Sementara itu, Tersangka M selaku Kepala Desa Banarankulon diduga menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, yaitu mencapai Rp337.352.896,64. Perbuatan kedua tersangka ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian krusial dalam membuktikan unsur-unsur pidana dan memperkuat posisi hukum dalam proses penuntutan.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling