Jum’at, 2 Mei 2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali digelar dengan sidang lanjutan terdakwa atas nama M dan D, selaku Kepala Desa dan Bendahara Desa Banarankulon, dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Yan Aswari, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Nganjuk dan Sri Hani Susilo, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka D selaku Bendahara Desa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp162.860.000,00. Sementara itu, Tersangka M selaku Kepala Desa Banarankulon diduga menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, yaitu mencapai Rp337.352.896,64. Perbuatan kedua tersangka ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian krusial dalam membuktikan unsur-unsur pidana dan memperkuat posisi hukum dalam proses penuntutan.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani