Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 09 Mei 2026

Penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes Desa Dadapan
Oleh Admin | Selasa, 16 September 2025

Selasa, 16 September 2025

Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menetapkan dan menahan YT selaku Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 23 Mei 2025.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa setelah melakukan pencairan dana APBDes, tersangka YT tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Pelaksana Kegiatan, melainkan mengelola sendiri anggaran pembangunan fisik dan nonfisik. Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan, tidak sesuai ketentuan, bahkan terdapat kegiatan fiktif. Selain itu, tersangka juga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan dukungan kuitansi dan stempel palsu. Dari hasil audit KAP Nur Shodiq dan Rekan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1 miliar dalam pengelolaan APBDes Desa Dadapan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, tersangka YT ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk terhitung mulai 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi serta memastikan akuntabilitas anggaran desa demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling