Rabu, 4 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H. CSSL, yang diwakili Kasi Pidsus Yan Aswari, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri melakukan penahanan terhadaptersangka HWS, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Ia diduga mencairkan dana desa tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan dan mengelola anggaran secara pribadi.
Modus yang dilakukan antara lain dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, melampirkan bukti dukung palsu berupa nota dan kuitansi, serta membuat stempel toko untuk memberikan kesan laporan yang sah. Tindakan ini mengakibatkan tidak tersalurkannya dana kegiatan desa secara semestinya.
Hasil audit investigatif sementara menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh dua sen). Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 4 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani