Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026

Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Oleh Admin | Rabu, 24 September 2025

Rabu, 24 September 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya, yang telah melalui proses hukum hingga putusan final. Kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan supremasi hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kejahatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menyaksikan langsung hasil dari proses hukum yang berjalan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi simbol akhir dari sebuah proses hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut di kemudian hari.

#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling