Kamis, 05 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. yang di wakili oleh Jaksa Penuntut Umum dan Staf Intelijen melaksanakan Pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE)/Detection Kit Penahan Kota oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada tersangka Y yang melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP yaitu dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Bahwa salah satu alasan dilakukan penahanan dengan status penahanan kota adalah mempertimbangkan kondisi tersangka mengalami sakit asma kronis dan memiliki riwayat tensi tinggi, dan saudara Tersangka sanggup dan bersedia menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri serta tersangka bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan bersedia tidak keluar kota. Penerapan alat Detection Kit ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap mobilitas Tersangka selama menjalani masa penahanan kota, namun juga untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, sebagaimana telah disosialisasikan kepada yang bersangkutan.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani