Jum’at, 21 Maret 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauludhhina, S.H., M.H. diwakili Jaksa Pengacara Negara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan mediasi terkait permasalahan tunggakan kewajiban pengembalian kredit kepada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Nganjuk. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) baru yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam rangka penyelamatan keuangan negara/daerah. Mediasi yang berlangsung hari ini merupakan undangan pertama yang diharapkan dapat membuka jalan musyawarah mufakat antara pihak debitur dan kreditur.
Melalui upaya mediasi ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen menjalankan tugas sebagai pengacara negara dengan mengedepankan penyelesaian secara non-litigasi demi tercapainya kepastian hukum, pemulihan keuangan negara, serta perlindungan terhadap kepentingan publik. Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi positif antara Kejaksaan Negeri Nganjuk dan PT. BRI (Persero) Tbk dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani