Rabu, 11 Maret 2026
Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan pledoi atas nama Terdakwa Y (Alm) selaku Kepala Desa Dadapan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam persidangan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan atas tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Penuntut Umum.
Pembacaan pledoi merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan yang memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara menyeluruh di hadapan Majelis Hakim. Persidangan berlangsung dengan tertib dan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah disampaikan.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
penkum
kejatijatim
nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani