Selasa, 8 Juli 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. diwakili oleh Kasubsi I Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. bersama Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam rangka menindaklanjuti dua permasalahan penting yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan penipuan rekrutmen PPPK oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Sukomoro dan dugaan penipuan dalam program inpassing atau kenaikan pangkat guru TK Non ASN oleh oknum kepala sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas posisi hukum, mengumpulkan data pendukung, serta menyepakati langkah penyelesaian yang tepat dan terukur.
Dari hasil koordinasi, disimpulkan bahwa kedua kasus tersebut mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merekomendasikan agar penanganan lebih lanjut diserahkan kepada aparat Kepolisian. Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terlibat serta mengimbau masyarakat, khususnya para guru dan pelamar PPPK, untuk tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan berbayar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani