Rabu, 7 Mei 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. didampingi Kasi Datun Raden Timur Ibnu Rudianto, S.H., M.H. beserta Kasi Intelijen Koko Roby Yahya, S.H. melaksanakan selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukum terhadap rencana pemasangan patok batas desa antara Desa Tempelwetan, Kecamatan Loceret, dengan Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek. Pendapat hukum ini bertujuan memberikan landasan yuridis yang jelas agar kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.
Jaksa Pengacara Negara menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Camat setempat. Proses pemasangan patok batas harus didasarkan pada data spasial dan dokumen hukum yang sah, seperti peta desa dan berita acara kesepakatan antar pihak. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan desa, serta hubungan harmonis antar wilayah.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani