Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 16 Mei 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. beserta jajaran Melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference zoom
Oleh Admin | Rabu, 05 Maret 2025

Rabu, 5 Maret 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. beserta jajaran Melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference zoom.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menerapkan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling