Rabu, 5 Maret 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. beserta jajaran Melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference zoom.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menerapkan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani