Rabu, 7 Mei 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. beserta jajaran Melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas perkara dengan Tersangka Rendi Damar Gumilar. Dalam perkara ini, Tersangka yang bekerja sebagai tenaga administrasi Garasi PO Exindo 57 diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima pembayaran uang muka dan/atau pelunasan sewa-menyewa bus dari para konsumen menggunakan rekening pribadinya, dan tidak menyetorkannya ke perusahaan, melainkan untuk keperluan pribadi. Perbuatan ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2024 dan menimbulkan kerugian bagi PO Exindo 57 sebesar Rp82.000.000,00.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menerapkan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani