Selasa, 25 Maret 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Maukuddhina, S.H., M.H. melalui Jaksa Penuntut Umum, yakni Sri Hani Susilo, S.H. telah membacakan tuntutan terhadap tersangka M selaku Kepala Desa Banarankulon dan D selaku Bendahara Desa Banarankulon. Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengelolaan APBDes Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka D selaku Bendahara Desa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp162.860.000,00. Sementara itu, Tersangka M selaku Kepala Desa Banarankulon diduga menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, yaitu mencapai Rp337.352.896,64. Perbuatan kedua tersangka ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran desa guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani