Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 03 September 2026

Kejari Nganjuk Tetapkan Pejabat Diskominfo sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Jaringan Fiber Optik 2024
Oleh Admin | Rabu, 08 Oktober 2025

Rabu, 08 Oktober 2025

Kejaksaan Negeri Nganjuk hari ini secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Saudara SJ, salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk atas dugaan tindak pidana Gratifikasi.

Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Tersangka SJ pada Tahun 2024 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informartika yang mana untuk Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Rp 6 miliar, Tersangka SJ berkedudukan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan selanjutnya per 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah).

Penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Tersangka SJ karena terdapat tekanan dari Tersangka SJ dan penyedia dapat dipersulit pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya.

Adapun selama menerima uang tersebut Tersangka SJ juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang.

Tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka SJ dalam Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Perbuatan Tersangka SJ yang telah memeras atau terdapat gratifikasi sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., melalui Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling