Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 14 Mei 2026

Kejari Nganjuk Terima Penitipan Uang Pengganti Rp 978,7 Juta dari Keluarga Tersangka Korupsi APBDes Dadapan
Oleh Admin | Selasa, 03 Februari 2026

Selasa, 03 Februari 2026

[PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PERKARA TIPIKOR DESA DADAPAN TELAH LUNAS]

Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari keluarga tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Penitipan dilaksanakan pada Selasa, 03 Februari 2026 di Kantor Kejari Nganjuk dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Bapak Dr Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Yan Aswari, S.H., M.H., beserta jajaran Pidsus. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Total penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dari keluarga tersangka adalah sebesar Rp 978.794.459 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah). Setelah sebelumnya juga telah dilakukan penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara pada tanggal:
1. 9 Desember 2025 sebesar Rp 678.795.000 (enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
2. 15 Januari 2026 sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
3. dan terakhir 3 Februari 2026sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). 

Angka tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Nomor : 01/2.147/SJT5400/01/1263/1/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan.

Penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara kooperatif oleh keluarga tersangka menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara/desa yang terdampak.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan pihak keluarga tersangka. Namun beliau menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus atau menghentikan proses hukum. Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Melalui penitipan ini, Kejari Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Upaya pemulihan kerugian negara bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana APBDes dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Kejari Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk.

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling