Jum’at, 24 Oktober 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD. didampingi Kasi Pidum bersama IPWL Eklesia Foundation Kediri melaksanakan kegiatan Penyelesaian Rehabilitasi Narkotika melalui Program Restorative Justice sekaligus Penyerahan Residen kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kegiatan ini menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan menempatkan pelaku sebagai subjek pemulihan, bukan semata objek pemidanaan. Dua residen, yakni Muhamad Ervan Ragil Saputra dan Rahmat Ferdiansyah, dinyatakan telah menyelesaikan masa rehabilitasi rawat inap selama empat bulan dengan hasil baik.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Pendekatan Restorative Justice tidak hanya memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk pulih dan kembali produktif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nganjuk melalui kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, serta masyarakat.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani