Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 13 Juni 2026

Kejari Nganjuk Telah Menerima Pembayaran Denda Sebesar Rp50.000.000,00 Terkait Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa
Oleh Admin | Selasa, 05 Agustus 2025

Selasa, 5 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari keluarga Terpidana MUJIONO Bin WARSONO (Alm.). Pengembalian ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Proses pembayaran denda berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Pihak keluarga Terpidana menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakilkan ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Fatmaul Yasyak, S.H., beserta staf Pidsus lainnya. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Kejari Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling