Selasa, 5 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari keluarga Terpidana MUJIONO Bin WARSONO (Alm.). Pengembalian ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Proses pembayaran denda berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Pihak keluarga Terpidana menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakilkan ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Fatmaul Yasyak, S.H., beserta staf Pidsus lainnya. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Kejari Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani