Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026

Kejari Nganjuk Eksekusi Pengembalian Barang Bukti Korupsi Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020-2023
Oleh Admin | Selasa, 13 Januari 2026

Nganjuk, 13 Januari 2026 -
Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui bidang Tindak Pidana Khusus hari ini telah melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020-2023 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “inkhract” yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 atas nama Terpidana MUJIONO Bin WARSONO (Alm) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 atas nama Terpidana DARMAJI Bin KUSDIANTO.

Pengembalian barang bukti secara teknis diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Bapak Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk Bapak Yan Aswari, S.H., M.H selaku Eksekutor kepada pihak Pemerintah Desa Banaran Kulon dan Pemerintah Kecamatan Bagor sebagai pemilik dari barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam proses penanganan perkara dimaksud.

Kegiatan ini merupakan perwujudan nyata dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari hulu ke hilir hingga tuntas berdasarkan ketentuan di dalam KUHAP. Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling