Rabu, 25 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nganjuk telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa YULIANTONO Bin MULYONO (Alm), Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026). Persidangan berlangsung secara hybrid, dengan Majelis Hakim bersidang di ruang sidang, sementara Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan:
• Terdakwa Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Primair), sehingga dibebaskan dari dakwaan primair.
• Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Subsidair).
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp75.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan desa sebesar kurang lebih Rp978.794.459,-. Namun demikian, dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa Terdakwa tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp978.795.000,- yang dititipkan melalui RPL 034 Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani