NGANJUK, 21 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni Saudari WDP dan Saudara DAW, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas Bank Plat Merah Nganjuk periode tahun 2025 sampai dengan 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta melakukan analisis terhadap laporan perhitungan selisih kas pada Bank Plat Merah Nganjuk. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara terstruktur untuk kepentingan pribadi.
Tersangka WDP yang menjabat sebagai teller diduga melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif ke beberapa rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangan yang dimilikinya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan atas perintah Tersangka DAW yang merupakan suami dari Tersangka WDP. Dana hasil transaksi fiktif tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan terhadap Tersangka WDP dan Tersangka DAW selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Mei 2026 hingga 09 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penahanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra, S.H., M.H. guna memperlancar proses penyidikan.