Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 19 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Februari 2025
Oleh Admin | Kamis, 20 Februari 2025

Kamis, 20 Februari 2025

Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Februari 2025. Tersangka, D (50), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Banarankulon pada 2020–2022, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp162.860.000 dari program sertifikasi tanah kas desa tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Darmaji dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., menegaskan komitmennya memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa. Ia menyebut penyalahgunaan dana desa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan berjanji mengawal kasus ini hingga persidangan. Tim JPU yang menangani perkara ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Yan Aswari, S.H, didukung oleh beberapa jaksa lainnya. Kejari Nganjuk juga akan terus memantau proses hukum untuk mencegah potensi gangguan selama persidangan berlangsung.

#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani

Bagikan :

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling