Jum’at, 20 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)” dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Siciliya Mardian Yoel, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam mengkaji berbagai pembaruan penting dalam KUHP baru, yang menandai pergeseran besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk penerapan asas legalitas yang berorientasi pada nilai Keadilan Pancasila.
Diskusi ini bertujuan membangun pemahaman yang menyeluruh terhadap norma-norma baru dalam KUHP, sekaligus menjawab tantangan implementasi di tengah dinamika masyarakat. Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap kegiatan ini mampu menjadi jembatan pemahaman bagi Jaksa pemegang kewenangan eksklusif asas dominus litis dan sebagai executive ambtenaar. Bahwa penuntutan dalam KUHP Nasional ini menjelaskan adanya proses peradilan yang dimulai dari tahap Penyidikan.
Dengan adanya Single Prosecution System ini menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Single Prosecution System adalah bentuk pelaksanaan dari asas penuntutan tunggal, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Dalam sistem ini, jaksa memiliki kewenangan yang luas dalam proses penuntutan, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Semoga setelah ini implementasi KUHP Nasional akan diikuti dengan adanya peraturan pemerintah yang baru dan juga hukum acara pidana yang memadai serta terbentuknya KUHAP baru yang lebih progresif.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani