Kamis, 13 Februari 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk mengumumkan bahwa tersangka Mujiono Bin Warsono (Alm.) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 52.134.000. Sebelumnya, tersangka juga telah menitipkan pengembalian sebesar Rp. 200.000.000, sehingga total pengembalian mencapai Rp. 252.134.000 dari total kerugian Rp. 352.133.057,86. Kejaksaan menilai langkah ini sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya." kata Yan Aswari, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Kejaksaan Negeri Nganjuk terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani