Rabu, 15 April 2026
Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026 sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan tujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan unsur terkait, sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
penkum
kejatijatim
nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia