Jum’at, 13 Maret 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kasi Datun Muhammad Junaidi, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Subyek Reforma Agraria Melalui Mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di Atas Hak Pengelolaan Atas Nama Badan Bank Tanah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah kepada subyek reforma agraria, khususnya melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam pemanfaatan tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk mendorong optimalisasi program reforma agraria guna mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mendukung pengelolaan aset pertanahan secara tertib, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat program reforma agraria.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
penkum
kejatijatim
nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani