Selasa, 02 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum dan Pembinaan terhadap Desa/Kelurahan dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemungutan pajak di tingkat desa dan kelurahan.
Pendampingan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur desa/kelurahan terkait aspek yuridis, administrasi, serta mekanisme penagihan PBB-P2, khususnya terhadap objek dan wajib pajak yang hingga saat ini masih memiliki kewajiban PBB-P2 yang belum terbayarkan. Melalui pembinaan ini, diharapkan dapat dilakukan langkah-langkah persuasif, preventif, dan sesuai koridor hukum dalam rangka mendorong penyelesaian tunggakan pajak.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan pendataan yang akurat, sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kesadaran wajib pajak bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Nganjuk, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk, serta pemerintah desa dan kelurahan, diharapkan proses pemungutan PBB-P2 dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, taat hukum, dan berintegritas, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani