Selasa, 21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk turut berperan aktif dalam Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Nganjuk Tahun 2025, sebagai salah satu wujud pelaksanaan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran di bidang peredaran Barang Kena Cukai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus, Fatmaul Yasyak, S.H., untuk memberikan penguatan dari perspektif penegakan hukum serta dukungan terhadap terwujudnya tata kelola distribusi hasil tembakau yang legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk menekankan pentingnya:
????️ Pencegahan peredaran rokok ilegal sejak hulu hingga hilir,
???? Kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pita cukai dan pelaporan,
???? Optimalisasi penerimaan negara, yang berdampak langsung terhadap pembiayaan pembangunan daerah,
???? Sinergi antar-instansi dalam pengawasan, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat.
Penegakan hukum di bidang cukai tidak hanya menyentuh aspek represif, tetapi lebih diutamakan melalui pendekatan edukatif dan persuasif, agar masyarakat memahami bahwa mematuhi aturan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kemandirian fiskal negara serta keberlanjutan pembangunan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan Kabupaten Nganjuk dapat menjadi contoh daerah yang taat cukai, berdaya saing, dan berintegritas.
#kejaringanjuk
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani