Rabu, 12 Februari 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. diwakili Kasubsi A Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Nganjuk. Dalam kegiatan ini Pj. Bupati Nganjuk menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Beliau menegaskan bahwa jika terdapat kekurangan atau temuan, harus segera dilakukan mekanisme penyelesaian melalui tuntutan ganti rugi agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara yang dapat berujung pada masalah hukum. Kolaborasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, sangat penting untuk mencegah kebocoran keuangan negara.
Selain itu, dalam sesi pemberian materi oleh Kasubsi A Intelijen Kejari Nganjuk, dijelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kejaksaan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, berwenang melakukan gugatan perdata dan tata usaha negara atas nama pemerintah dan negara. Dalam hal penyelesaian tuntutan ganti rugi, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar dan keuangan negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani