Selasa, 20 Mei 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H. beserta Kasubsi I Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, S.H. melaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tindak pidana narkotika. Perkara pertama atas nama tersangka MUHAMAD ERVAN RAGIL SAPUTRA bin AGUS JASMANIANTO, yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara kedua atas nama RAHMAT FERDIANSYAH bin SUNARYANTO, yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Narkotika dilaksanakan berdasarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana perwujudan asas dominus litis Jaksa dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula bagi penyalahguna narkotika melalui proses rehabilitasi medis pada lembaga yang berwenang.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatijatim
#nganjuksae
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatijatim
@kejaringanjuk
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE
Semangat, Amanah, Melayani