Setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan yang layak, serta kepastian hukum.
Melalui layanan Perwalian Anak, Kejaksaan Negeri Nganjuk hadir memberikan pendampingan hukum secara gratis, profesional, dan humanis bagi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Perwalian?
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan pengasuhan sebagai orang tua terhadap anak.
Menurut Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, ditempatkan di bawah kekuasaan wali, baik terkait pengasuhan pribadi anak maupun pengelolaan harta bendanya.
Kapan Perwalian Dapat Diajukan?
Permohonan perwalian dapat diajukan apabila:
1. Anak masih berada di bawah kekuasaan orang tua namun pengasuhan tidak dapat dijalankan.
2. Perwalian belum diatur atau ditetapkan secara sah oleh pengadilan.
3. Orang tua tidak mampu sementara waktu melaksanakan kewajiban pengasuhan.
4. Ayah atau ibu tidak diketahui keberadaannya.
5. Ayah atau ibu tidak diketahui tempat tinggalnya.
Siapa Saja yang Dapat Menginformasikan Anak yang Membutuhkan Wali?
Informasi mengenai anak yang tidak memiliki wali dapat disampaikan oleh:
• Dinas Sosial
• Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA/Panti Asuhan)
• Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• P2TP2A
• Masyarakat atau pihak yang mengetahui kondisi anak
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Dinas Sosial untuk memastikan kondisi sosial anak.
Peran Kejaksaan dalam Perwalian Anak
Berdasarkan Pasal 360 KUHPerdata dan Pasal 7 ayat (3), Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan bagi anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Hasil koordinasi dan verifikasi akan dituangkan dalam telaah JPN sebagai dasar permohonan ke pengadilan.
Untuk masyarakat, lembaga, atau instansi yang ingin mengajukan permohonan penetapan wali anak, kini prosesnya semakin mudah. Silakan mengisi formulir pengajuan melalui Google Form pada tautan resmi yang tersedia di website Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Informasi yang Anda sampaikan akan diverifikasi oleh Jaksa Pengacara Negara dan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan terbaik bagi anak.