Pidsus
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menyerahkan Tersangka perkara Korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Nganjuk (Tahap II)
Rabu, 28 September 2022
Bertempat di Rutan Nganjuk, Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menyerahkan Tersangka perkara Korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Nganjuk (Tahap II). Tersangka AS merupakan mantan Kepala Desa Kemaduh Kecamatan Baron. Akibat perbuatan tersangka, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.523.387.000. Penuntut Umum melanjutkan penahanan Tersangka di Rutan Nganjuk selama 20 hari.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kejaksaanagung
#kejaksaantinggi
#kejaringanjuksae